ILMU SOSIAL DASAR


1.      HUKUM, NEGARA , DAN PEMERINTAHAN

A.    Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.  

B.     Ciri – Ciri Hukum

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
      •   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
      •   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
      •   Peraturan itu bersifat memaksa
      •   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
      •   Berisi perintah dan atau larangan
      •   Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

      Unsur-Unsur Hukum
      •   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
      •   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
      •   Peraturan itu bersifat memaksa
      •   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

C.    Sifat Hukum

    •   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

    •    Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas





D. SUMBER- SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.

Pada dasarnya sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.

  Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketauhi oleh umum . adapun sumber hukum formal adalah:
         1.      Undang-undang , yaitu  suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga Negara yang sah yang memiliki hukum yang meningkat.
         2.      Kebiasaan adat istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang menimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
         3.      Tratkat , yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antar negara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multiteral sehingga adanya perjanjian itu maka menimbulkan kewajiban antara pihak-pihak yang ada didalamnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
        4.      Yurisprdensi , yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
       5.      Doktrin , yaitu pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum.

  Sumber hukum materiil adalah sumber-sumber yang melahirkan suatu hukum tersendiri. Baik  secara langsung maupun tidak langsung biasa nya yang menjadi sumber hukum materiil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjadi peristiwa mauapun yang belum manjadi peristiwa.
  




E.    CONTOH KASUS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Kasus Gayus Merusak Penegakkan Hukum di Indonesia

Memprihatinkan bagi penanganan penegakan hukum. Apalagi, terkuak adanya kasus dugaan suap ke sejumlah penegak hukum oleh Gayus Tambunan. Keluar-masuknya Gayus itu kian menunjukan rawannya hukum Kasus plesiran terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Pasalnya, Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, namun dengan mudah keluar masuk. Kondisi ini semakin disalahgunakan. Citra badan peradilan yang sudah buruk diperparah lagi dengan kasus-kasus semacam ini.

Kasus plesiran terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Pasalnya, Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, namun dengan mudah keluar masuk. Kondisi ini semakin memprihatinkan bagi penanganan penegakan hukum. Apalagi, terkuak adanya kasus dugaan suap ke sejumlah penegak hukum oleh Gayus Tambunan. Keluar-masuknya Gayus itu kian menunjukan rawannya hukum disalahgunakan. Citra badan peradilan yang sudah buruk diperparah lagi dengan kasus-kasus semacam ini.

Penegakan hukum tidak berjalan karena banyak aparat penegak hukum di seluruh lembaga hukum bermasalah. Hampir semua penegak hukum sekarang ini amburadul. Bukan hanya penanganan kasus Gayus yang bermasalah. Akar masalahnya seluruh aparat penegak hukum kita lagi bermasalah. Polisi bermasalah, jaksa bermasalah, KPK pun punya masalah juga. Ada desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari otak di balik kepergian terdakwa kasus mafia pajak itu ke Pulau Dewata. Diduga ada alasan yang menyebabkan Gayus menyuap penjaga Rutan Mako Brimob untuk keluar dari selnya.

Penanganan kasus mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan tersangka Gayus Halomoan Tambunan tak kunjung terungkap. Kasus Gayus harusnya dapat diungkap secepatnya, tak perlu menunggu lama. Walaupun upaya Kapolri yang menjanjikan 10 hari penanganan kasus Gayus. Pengungkapan kasus Gayus tidak terlalu sulit. Pasalnya, Gayus sendiri sudah berkompromi untuk ungkap semua.

Untuk menuntaskannya diperlukan upaya luar biasa dari penegak hukum. Butuh kewenangan yang lebih besar untuk tangani Gayus. Masyarakat menunggu langkah-langkah lebih lanjut untuk mengungkap tuntas kasus Gayus ini.



F.    PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


G.     TUGAS UTAMA NEGARA

      2 Tugas utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara



H.     SIFAT-SIFAT NEGARA

 

3 Sifat Sifat Negara

Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

I.    Bentuk Bentuk Negara

 Bentuk negara dengan bentuk pemerintahan itu berbeda. Bentuk negara kita adalah negara kesatuan, sementara bentuk pemerintahannya adalah Republik. Untuk kesempatan ini saya tidak membahas menegenai bentuk pemerintahan, mengenai bentuk-bentuk negara. Dan berikut ini macam-macam dari bentuk negara :

   1) Negara Kesatuan 
Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :

a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. 
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi. Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.


   2) Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.

Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal.  Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi).
 


J.    Unsur-unsur Negara
Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara.

   1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
  • Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
  • Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
  • Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
   2. Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.

Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.

Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.

Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).

   3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
  • Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.

   4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
  • Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
  • Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.


K.       Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
      a.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
      b.  Memajukan kesejahteraan umum;
      c.  Mencerdaskan kehidupan bangsa;
   d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.


L.      PENGERTIAN PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.



2 . WARGA NEGARA DAN NEGARA

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.

Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.


A. SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
  1. Memiliki usia atau telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
  2. Sudah menetap di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau menetap selama 10 tahun namun tidak berturut-turut.
  3. Kondisi sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia.
  5. Mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  7. Memiliki pekerjaan yang tetap.
  8. Memiliki penghasilan yang tetap.
  9. Tidak pernah dijatuhi hukum pidana.
  10. Membayar uang pewarganegaraan ke dalam kas negara.


B. PASAL-PASAL UUD 1945 TNTANG WARGA NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Berikut ini adalah penjelasan setiap pasal-pasal yang mencangkup hak dan kewajiban masing-masing warga Negara Indonesia :

  1. Pasal 27 terdiri dari 3 ayat, dari ketiganya mengandung hak dan kewajiban warga Negara yang berbeda-beda. Pasal 27 mengatur kedudukan, penghidupannya  dan pembelaan dari warga Negara. Ayat 1 menjelaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Ayat 2 menjelaskan hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan persamaan di dalam kesempatan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Ayat 3 menjelaskan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya membela negara.
  2. Pasal 28 menjelaskan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dalam hal kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dan juga berisikan persamaan dari masing masing warga Negara dalam hak asasi manusia yang kemudian di bagi menjadi beberapa ayat. -Pasal 28A, menjelaskan tentang hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan. Pasal 28B menjelaskan hak warga Negara untuk membentuk keluarga dengan perkawinan yang sah, hak anak tumbuh berkembang dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C, menjelaskan hak untuk mengembangkan diri, mengembangkan ilmu, teknologi dan seni budaya, serta hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif. Pasal 28D, menjelaskan hak untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum, bekerja, dan mendapat imbalan. Kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak memperoleh status kewarganegaraan. Pasal 28E, menjelaskan hak untuk memeluk agama, memilih kewarganegaraan, pekerjaan, memilih tempat di wilayah Negara dan meninggalkannya lalu kembali, hak untuk meyakini kepercayaan, hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjelaskan hak untuk memperoleh informasi. Pasal 28G, menjelaskan hak untuk melindungi diri sendiri, keluarga, martabat, dan harta benda, serta hak untuk bebas dari penyiksaan. Pasal 28H, menjelaskan hak untuk hidup sejahtera lahir batin,mendapat kemudahan dan perlakuan khusus demi keadilan, jaminan sosial, dan hak atas milik pribadi. Pasal 28I, menjelaskan hak untuk tidak dituntut atas hukum berlaku surut, bebas dari diskriminasi, hak atas identitas budaya dan masyarakat tradisional. Pasal 28J, menjelaskan kewajiban menghormati hak orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
  3. Pasal 29 yang menjelaskan hak dan kewajiban untuk mendapatkan kemerdekaan dalam menentukan agama mereka masing-masing.
  4. Pasal 30 yang menjelaskan menitikberatkan kepada hak dan kewajiban dalam usaha mempertahankan keamanan Negara.
  5. Pasal 31 dan 32 yang menjelaskan hak dan kewajiban warga Negara untuk mendapat pendidikan dan kebudayaan.
  6. Pasal 33 - 34 yang menjelaskan menitikberatkan kepada hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tenggelam

MANAJEMEN LAYANAN SISTEM INFORMASI

7 Cara Membuka HP yang Lupa Kata Sandi Tanpa Factory Reset